23/11/2024
Sharing

Banjarbaru – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus menjual tanah yang bukan miliknya. Pelaku yang berinisial DFS (40) ini berhasil menipu korbannya dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, DFS ditangkap pada Selasa (16/1/2024) di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

“Pelaku ditangkap atas laporan dari salah seorang korbannya, dirinya diamankan di kediamannya, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Iptu Zuhri, Kamis (18/1/2024).

Modus operandi pelaku adalah menawarkan tanah yang bukan miliknya kepada korbannya dan berjanji akan membangunkan rumah di atas tanah tersebut. Korban yang tertarik pun kemudian diminta untuk menyetorkan uangnya kepada pelaku.

“Setelah korban menyetorkan uangnya beberapa kali, pelaku kemudian menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, DFS mengaku telah melakukan aksi penipuan beberapa kali. Ia menggunakan modus yang sama untuk menipu korbannya yaitu dengan menjual tanah yang bukan miliknya ke korban-korbannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Zuhri.

Zuhri mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli tanah. Pastikan tanah yang dibeli adalah tanah yang legal dan memiliki sertifikat.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan tanah dengan harga yang murah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *